UPT Laboratorium Terpadu

Struktur Organisasi

URAIAN TUGAS

BERDASARKAN PERATURAN REKTOR

NOMOR 71 TAHUN 2019

  1. Memproses surat masuk untuk tertib administrasi;
  2. Memproses surat keluar;
  3. Menata arsip dan dokumen lain;
  4. Melayani peminjaman arsip surat dan dokumen;
  5. Menyusun daftar kebutuhan dan penyediaan alat tulis kantor;
  6. Memberikan layanan kebutuhan alat tulis kantor;
  7. Memberikan layanan administrasi di lingkungan UPN Veteran Jakarta;
  8. Menyiapkan bahan dan dokumen layanan tata usaha;
  9. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggung jawaban; dan
  10. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan

URAIAN TUGAS

BERDASARKAN PERATURAN REKTOR

NOMOR 71 TAHUN 2019

    1. Menerima dan mencatat usul permintaan anggaran dari satuan kerja untuk tertib administrasi;
    2. Merekapitulasi usulan permintaan anggaran yang telah mendapat persetujuan dari kepala sub bagian sebagai bahan informasi
    3. Mengetik dan mencetak usul permintaan anggaran;
    4. Membuat kwitansi pengeluaran keuangan sesuai dengan jumlah permintaan;
    5. Mengumpulkan bahan pendukung penyusunan dokumen keuangan;
    6. Mengetik dan mencetak surat-surat keuangan;
    7. Menata dan memelihara dokumen keuangan;
    8. Melayani peminjaman dokumen keuangan;
    9. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggung jawaban; dan
    10. Melaksanakan tugas lain yang di berikan oleh atasan.

URAIAN TUGAS

BERDASARKAN PERATURAN REKTOR

NOMOR 71 TAHUN 2019

  1. Menyusun konsep kebutuhan alat dan bahan laboratorium yang di butuhkan untuk menjamin ketersediaan alat dan bahan laboratorium;
  2. Melakukan stock opname bahan laboratorium yang masuk dan keluar laboratorium secara berkala untuk memonitor persediaan bahan laboratorium;
  3. Melakukan persiapan untuk analisis material/kalibrasi berdasarkan prosedur operasional untuk kelancaran  pelaksanaan analisis;
  4. Melakukan pemeliharaan dan perawatan rutin terhadap peralatan laboratorium untuk kelancaran pekerjaan;
  5. Menyusun laporan hasil kegiatan teknisi laboratorium kepada atasan sebagai pertanggung jawaban pelaksanaan tugas; dan
  6. Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai perintah pimpinan baik lisan maupun tulisan untuk peningkatan kinerja.

Visi UPT Lab Terpadu

Terwujudnya unit layanan teknis laboratorium yang bermutu dan inovatif untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan, penelitian,  pengabdian kepada masyarakat, kegiatan mahasiswa.

Misi UPT Lab Terpadu

Sebagai upaya untuk mewujudkan visi tersebut di atas, maka misi UPT Laboratorium Terpadu adalah:

  1. Meningkatkan akses, relevansi, dan mutu laboratorium untuk memberikan layanan teknis yang berkualitas
  2. Meningkatkan kemampuan ilmu pengetahuan dan inovasi untuk menghasilkan nilai tambah produk layanan teknis laboratorium.
  3. Mewujudkan tata kelola UPT laboratorium yang baik.

Dalam rangka mencapai visi dan misi UPT Laboratorium Terpadu seperti yang dikemukan di atas, maka visi dan misi tersebut dirumuskan ke dalam bentuk yang lebih terarah dan operasional berupa perumusan tujuan strategis, maka tujuan strategis yang harus dicapai adalah:

  1. Meningkatnya relevansi, kuantitas, dan kualitas Laboratorium untuk keunggulan daya saing UPN Veteran Jakarta.
  2. Meningkatnya kemampuan ilmu pengetahuan dan inovasi UPT Laboratorium Terpadu untuk keunggulan daya saing UPN Veteran Jakarta.
  3. Terwujudnya tata kelola UPT Laboratorium Terpadu yang efektif, efisien dan berintegritas dalam rangka mendukung terwujudnya  Visi dan Misi UPN Veteran Jakarta.

Tujuan strategis tersebut kemudian dijabarkan dalam sasaran strategis sesuai dengan permasalahan yang harus diselesaikan dalam kurun waktu yang sudah ditentukan. Sasaran strategis tersebut adalah:

  1. Meningkatnya relevansi, kuantitas, kualitas Labortorium Terpadu.
  2. Meningkatnya kemampuan ilmu pengetahuan dan inovasi.
  3. Terlaksananya tata kelola yang baik.